PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI
AMANAT NASIONAL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SOLOK
Terhadap
Nota Pengantar Bupati Solok Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Solok tentang APBD Kabupaten Solok Tahun 2017
Disampaikan oleh :
AURIZAL,
S.Pd
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
- Yth. Sdr. Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok
- Yth. Sdr. Bupati Solok dan Wakil Bupati Solok
- Yth. Sdr. Unsur Forum Komuniasi Pimpinan Daerah Kabupaten Solok
- Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru dan Pengadilan Agama Kabupaten Solok
- Yth. Sdr. Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Inspektorat, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat, Pimpinan BUMN/BUMD yang hadir pada saat ini.
- Yth. Pimpinan Parpol, LSM, Ormas, Organisasi Pemuda, Tenaga Ahli Fraksi, rekan-rekan media, baik media cetak, elektronik maupun media online serta hadirin undangan yang berbahagia.
Pertama-tama marilah kita mengucapkan puji dan
syukur kehadirat Allah SWT karena atas berkat Rahmat, Taufiq dan Hidayah-Nya
kita hadir pada hari ini dalam keadaan sehat walafiat mengikuti Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Solok, dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota
Pengantar Bupati Solok Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok
tentang APBD Kabupaten Solok Tahun 2017.
Selanjutnya salawat dan salam tidak lupa kita kirimkan
kepada arwah junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW, semoga kita memperoleh
syafaatnya dalam menjalani kehidupan di dunia dan akhirat.
Rapat dewan yang terhormat, Hadirin yang berbahagia
Berdasarkan Nota Pengantar Ranperda tentang APBD Kabupaten Solok tahun
2017, yang disampaikan Bupati Solok dalam
rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok, pendapatan daerah Kabupaten Solok tahun 2017 direncanakan sebesar Rp 1.119.265.439.714,- (Satu triliun seratus Sembilan belas miliar
dua ratus enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus embat belas rupiah), terdiri dari :
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
sebesar Rp 60.500.000.000,-
(enam puluh miliar lima ratus juta
rupiah).
-
Dana perimbangan sebesar Rp 944.516.025.000,- (sembilan ratus empat puluh empat miliar lima ratus
enam belas juta dua puluh lima ribu rupiah).
-
Lain-lain pendapatan daerah yang
sah Rp 114.249.414.710,- (seratus empat belas miliar dua
ratus empat puluh sembilan juta empat ratus empat belas ribu tujuh ratus
sepuluh rupiah).
Belanja daerah direncanakan Rp 1.114.765.439.710,-
(Satu triliun seratus empat belas miliar tujuh ratus enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh
sembilan ribu tujuh ratus
sepuluh rupiah), terdiri dari :
Pembiayaan daerah direncanakan sebesar minus Rp 4.500.000.000,- (empat miliar
lima ratus juta rupiah), terdiri dari :
-
Penerimaan pembiayaan Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
-
Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp
9.500.000.000,- (sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
Rapat dewan yang terhormat, Hadirin yang berbahagia
Struktur APBD kita masih menyajikan
informasi tentang jumlah pendapatan dan penggunaan dana, sedangkan informasi
tentang kinerja yang dicapai, keadaan dan kondisi ekonomi serta potensinya belum
tergambarkan dengan jelas, kami yakin Alokasi dana yang tercantum dalam
struktur APBD tahun 2017
ini tentu telah ada peruntukannya.
Meski demikian kami berharap peruntukan dana APBD tahun 2017 perlu dipertajam, diperjelas dan
disempurnakan dalam pembahasan APBD tahun 2017 yang akan kita laksanakan beberapa hari lagi sehingga APBD yang kita hasilkan
merupakan APBD yang pro dan berpihak kepada rakyat.
Sebelum mengakhiri pandangan ini, izinkanlah kami menyampaikan beberapa
hal sebagai beirkut:
1.
Untuk kelancaran pembahasan RAPBD
ini kami meminta pemerintah daerah menyiapkan berbagai dokumen pendukung saat
pembahasan nanti seperti dokumen KUA dan PPAS yang telah kita sahkan beberapa
waktu lalu, RKP, RKA, jumlah pegawai per SKPD dan lainnya.
2.
Penyampaian nota pengantar
RAPBD tahun 2017 oleh Bupati Solok hanya menggambarkan besaran pendapatan dan
belanja daerah, untuk itu Fraksi PAN DPRD Kabupaten Solok meminta gambaran umum
program skala prioritas dalam APBD Kabupaten Solok tahun 2017.
3.
Target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 60.500.000.000,- (enam puluh
miliar lima ratus juta rupiah) perlu kita apresiasi, sebab target
tersebut meningkat dibanding target PAD pada APBD awal tahun 2016 yang hanya
sebesar Rp 50.006.232.178,- (lima puluh miliar enam juta
dua ratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah), namun peningkatan PAD dapat digenjot
lagi kalau kita lebih intensif dalam melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi
sumber-sumber PAD.
4.
Fraksi PAN DPRD Kabupaten
Solok meminta kejelasan penyebab terjadinya penurunan pendapatan daerah sebesar
Rp 93.633.775.996,- (sembilan puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh tiga juta
tujuh ratus tujuh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) dari
jumlah pendapatan yang telah disepakati dalam KUA-PPAS tahun 2017.
5.
Berkaitan dengan penurunan
belanja daerah sebesar Rp 240.000.972.385,11 (dua ratus empat puluh miliar
sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh lima koma sebelas
sen rupiah), tentunya mengharuskan pemerintah daerah melakukan rasionalisasi
program dan anggaran. Langkah – langkah seperti apa yang telah dilakukan pemerintah
daerah dalam melakukan rasionalisasi ini.
6.
Sehubungan dengan belum pernahnya
Kabupaten Solok memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI, yang
umumnya disebabkan oleh faktor persoalan asset, maka kami meminta pada tahun
2017 ini kita betul-betul serius
dalam melakukan pengelolaan dan penataan asset di daerah kita.
7.
Fraksi PAN DPRD Kabupaten
Solok meminta kejelasan kepada Pemerintah Daerah terkait porsentase besaran
angka kemiskinan dan tingkat pengangguran Kabupaten Solok, kemudian melalui program
dan kegiatan berikut anggaran yang kita rancang dalam APBD Kabupaten Solok tahun
2017 ini berapa target penurunan angka
kemiskinan dan tingkat pengangguran yang kita rencanakan.
8.
Dalam kesempatan ini Fraksi
PAN DPRD Kabupaten Solok meminta progress report kepada Bupati Solok terkait
realisasi penambahan modal pemerintah daerah kepada PDAM Kabupaten Solok dan
sejauh mana tingkat kemajuan PDAM Kabupaten Solok pasca digulirkannya
penyertaan modal ini.
9.
Beberapa waktu lalu roda
mutasi telah bergulir dilingkup Pemda Kabupaten Solok, menyusul telah
dilantiknya sejumlah pejabat eselon III pada berbagai SKPD, Fraksi PAN berharap
pelantikan pejabat eselon ini tidak mengganggu roda pemerintahan. Sebab kalau
roda pemerintahan ini mandeg akan mengakibatkan tidak terlaksananya program
pembangunan yang telah kita rencanakan, termasuk tidak terlaksananya pencairan
anggaran pada masing-masing sehingga daya serap APBD menjadi rendah. Maka tentu
saja Kabupaten Solok terancam memperoleh opini disclaimer dari BPK.
10.
Pasca pelantikan pejabat
eselon III dan ditetapkannya Plt Kepala pada sejumlah SKPD, Fraksi PAN DPRD
Kabupaten Solok meminta Bupati Solok untuk menggenjot kinerja Plt Kepala SKPD
ini agar target dan rencana yang telah kita tetapkan pada tahun 2016 dapat
tercapai.
11.
Tahun 2017 merupakan awal
pelaksanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Solok, yang diawali dengan pelantikan pejabat eselon II dan lainnya.
Untuk itu Fraksi PAN DPRD Kabupaten Solok kembali mengingatkan pemerintah agar
menempatkan pejabat yang dilantik sesuai mereka yang memiliki integritas dan
kinerja yang baik serta memiliki kapasitas memadai (the right man in the right
place), menyerahkan sesuatu pekerjaan kepada ahlinya.
Rapat Dewan yang terhormat,
Demikian Pandangan Umum Fraksi PAN Kabupaten Solok terhadap Nota Pengantar Bupati Solok Terhadap
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang APBD Kabupaten Solok Tahun
2017,
terima kasih atas Perhatian peserta sidang yang terhormat ini dan apabila
terdapat hal yang kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Billahittaufiq
Walhidayah
Wassalamu’alaikum
wr.wb.
Arosuka, 17 November 2016
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SOLOK
GUSRIAL ABBAS, S.Ag, M.MPd AURIZAL, S.Pd
Ketua Sekretaris
1.
GUSNADI,
S.Ag (
……………………………. )
Wakil Ketua
2.
Drs.
AHMAD PURNAMA (
……………………………. )
Anggota

No comments:
Post a Comment